Ekonomiwae's blog

anjak piutang sekilas..

Posted on: Januari 10, 2010

1.1. Latar Belakang
Setiap perusahaan mempunyai berbagai kegiatan usaha seperti kegiatan utama atau operasional perusahaan dan kegiatan yang diluar operasionalnya. Perusahaan harus mengelola kegiatan tersebut dengan baik agar tidak menghambat kegiatan yang lain.
Salah satu kegiatan operasional perusahaan adalah penjualan barang dan jasa, baik yang dilakukan secara tunai atau kredit yang sesuai dengan perjanjian. Perjanjian jual beli lahir dan mengikat setelah ada kata sepakat mengenai harga dan barang walaupun belum dilakukan penyerahan barang dan pembayaran harga. Jika dilakukan secara tunai maka perusahaan tersebut akan langsung menikmati keuntungannya tetapi jika dilakukan secara kredit maka perusahaan tersebut akan mempunyai piutang atau tagihan yang harus menggunakan manajemen yang baik secara efektif dan efisien agar piutang tersebut dapat ditagih sesuai dengan harapan.
Pengelolaan piutang perusahaan harus dilakukan dengan baik karena piutang tersebut merupakan sumber pendapatan perusahaan yang tertunda dan merupakan hal yang sangat sensitive untuk dibicarakan karena sebagian besar dana perusahaan dialokasikan dalam bentuk piutang dan pengelolaan yang baik dapat memberikan kesan yang positif terhadap perusahaan dalam kualitas manajemennya..
Ketika terjadi kemacetan dalam penagihan Piutang dagang, perusahaan akan mengalami kerugian yang besar karena terganggunya perputaran barang dan perputaran keuangan. Dan apa yang harus dilakukan ketika penjual tersebut sedang membutuhkan uang atau membutuhkan perputaran modal yang cepat untuk perputaran selanjutnya. Salah satu solusinya adalah dengan menjual piutang yang ada kepada pihak lain. Sehingga Bank, Lembaga keuangan non Bank, dan perusahaan pembiayaan yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi memberikan jasa anjak piutang yang bertujuan untuk memperlancar kegiatan penyelesaian utang-piutang dan membantu perusahaan dalam mengelola penjualan secara kreditnya agar baik dan teratur.
Kegiatan Anjak Piutang atau Factoring tersebut juga diperkuat dengan berbagai macam peraturan seperti Peraturan Menteri Keuangan dan Undang-Undang Perbankan karena adanya hubungan hukum yang berubah yaitu orang lain yang membeli piutang tersebut menggantikan kedudukan si penjual dimana ia berhak untuk menuntut pembayaran dari si pembeli atau konsumen.

1.2. Masalah
Meskipun pemerintah telah mengeluarkan berbagai macam peraturan tentang anjak piutang yang merupakan salah satu sumber modal bagi perusahaan, tapi masih banyak yang belum memanfaatkannya dengan baik. Buktinya Usaha kecil takut menggunakan anjak piutang karena harus dibebani komisi 25% s.d. 30% per tahun ditambah lagi dengan biaya tagih.
Selain faktor diatas, sangat banyak yang belum memahami makna atau arti dari anjak piutang tersebut. Kegiatannya pun masih sedikit yang mengetahui dengan pasti. Ada yang beranggapan bahwa anjak piutang sama dengan pinjaman dari bank padahal hal tersebut sangat berbeda.
Sedikitnya informasi tentang anjak piutang yang beredar di masyarakat yang menyebabkan usaha kecil enggan menggunakan jasa anjak piutang juga adanya ketakutan di teror oleh perusahaan anjak piutang jika nasabah atau debitur tidak membayar utangnya tepat waktu atau malah debitur itu bangkrut.
Berbedanya prinsip dalam pengelolaan Bank yang berkonsep konvensional dan syariah juga berpengaruh terhadap anggapan kegiatan anjak piutang. Dalam prinsip syariah, anjak piutang disebut Hawalah atau take over. Hawalah ini mempunyai kegiatan yang memang hampir sama dengan anjak piutang tapi bisa digabungkan dengan pinjaman untuk usaha.
Atas dasar itulah kami mencari makna dari anjak piutang agar kami bisa mengetahui makna sebenarnya dari anjak piutang serta kami dapat memberikan informasi kepada pihak yang membutuhkan jasa anjak piutang.

2.1. Pengertian Anjak Piutang (Factoring)
Anjak Piutang atau disebut juga Factoring apabila dilihat secara leksikal terdiri dari dua kata yaitu anjak dan Piutang. Anjak artinya berpindah atau bergerak sedangkan Piutang artinya uang yang dipinjamkan (yang dapat ditagih dari seseorang), tagihan uang perusahaan kepada para pelanggan yang diharapkan akan dilunasi dalam waktu paling lama satu tahun sejak tanggal keluarnya tagihan. Sehingga secara leksikal anjak piutang artinya adalah berpindahnya piutang. Sehingga perjanjian anjak piutang adalah perjanjian yang mendasari perpindahan tagihan sejumlah piutang kepada pihak lain.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 Tentang Perusahaan Pembiayaan pasal 1 (e) bahwa Anjak Piutang (Factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. Sedangkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan pasal 1 dan Keputusan Menteri Keuangan No.1251 Tahun 1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan bahwa perusahaan Anjak Piutang adalah Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dan transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Menurut Kasmir,S.E.,M.M. dalam bukunya Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya menyatakan bahwa Perusahaan Anjak Piutang atau Factoring adalah perusahaan yang kegiatannya adalah melakukan penagihan atau pembelian, atau pengambilalihan atau pengelolaan utang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik perusahaan.
Dari keseluruhan pengertian diatas, sangatlah jelas bahwa perusahaan anjak piutang merupakan perusahaan yang membantu dalam mengelola masalah utang piutang, baik pengambilalihan atau pembelian piutang yang bertujuan memperlancar kegiatan perusahaan dan menghindari kredit macet agar perusahaan yang mempunyai masalah utang piutang dapat melaksanakan kegiatan operasionalnya dengan baik dan lancar. Perusahaan anjak piutang tersebut juga akan mendapatkan diskon atau fee tertentu dari perusahaan yang mempunyai masalah utang piutang.
Anjak piutang meskipun merupakan termasuk kedalam pembiayaan mempunyai perbedaan dengan pinjaman bank. Perbedaan tersebut yaitu :
Penekanan anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan.
Anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu asset (Piutang).
Pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak yaitu penjual, debitur, dan pihak yang membiayai (factor).
Dalam Perbankan Syariah, Anjak Piutang ini dikenal dengan nama Hawalah (take over). Mempunyai pengertian yang sama yaitu pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menaggungnya. Perbedaannya hanyalah siapa yang meminta pemindahan utang-piutang. Tapi yang biasa terjadi di Bank Syariah Mandiri Kuningan adalah pihak debiturlah yang meminta kepada perusahaan anjak piutang untuk menutupi utangnya disebuah perusahaan tertentu dengan ditambah dengan pinjaman dana untuk usaha.

2.2. Kegiatan Anjak Piutang
Berdasarkan Peraturan Menteri keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 Tentang Perusahaan Pembiayaan pasal 4 bahwa (1) Kegiatan Anjak Piutang dilakukan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. (2) Kegiatan anjak piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk anjak piutang tanpa jaminan dari penjual piutang (Without Recourse) dan Anjak piutang dengan jaminan dari penjual piutang(With Recourse).
Berdasarkan penjelasan diatas bahwa kegiatan perusahaan anjak piutang dilakukan dalam bentuk pembelian atau pengalihan piutang/tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri dan penatausahaan penjualan kredit serta penagihan piutang klien. Kegiatan anjak piutang dapat dilakukan oleh Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Perusahaan Pembiayaan berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi.
Sedangkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.1251 Tahun 1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan, kegiatan anjak piutang terdiri dari :
1) Pengambilalihan tagihan suatu perusahaan dengan fee tertentu.
2) Pembelian piutang perusahaan dalam suatu transaksi perdagangan dengan harga yang sesuai dengan kesepakatan.
3) Mengelola usaha penjualan kredit suatu perusahaan, artinya perusahaan anjakn piutang dapat mengelola kegiatan administrasi kredit suatu perusahaan sesuai kesepakatan.
Kegiatan diatas dapat dilakukan oleh perusahaan anjak piutang dengan terlebih dahulu melakukan perjanjian anjak piutang. Perjanjian Anjak Piutang ini terdiri dari tiga serangkaian hukum yaitu Subyek Hukum, Obyek hukum, dan Hubungan hukum atau peristiwa hukum. Subyek Hukum, adalah penjual, pembeli, dan perusahaan anjak piutang. Namun penamaan tersebut dirubah disesuaikan dengan hakikat anjak piutang. Perusahaan anjak piutang dikenal sebagai Factor, yaitu badan usaha yang menawarkan anjak piutang. Klien adalah pihak yang menggunakan jasa dari anjak piutang, yaitu penjual atau supplier. Nasabah atau konsumen merupakan pihak yang mengadakan transaksi dengan klien. Obyek Hukum, merupakan piutang itu sendiri, baik dijual atau dialihkan atau di urus oleh pihak lain. Peristiwa Hukum, merupakan perjanjian anjak piutang, yaitu perjanjian antara perusahaan anjak piutang dengan klien.
Cara peralihan piutang yang dikenal dengan nama levering harus melihat bentuk dari bendanya yang akan dialihkan, apakah benda tersebut merupakan benda bergerak atau benda tidak bergerak. Karena piutang tersebut timbul dari perdagangan sehingga pengalihan anjak piutang dilakukan dengan akta dan pemberitahuan dan pengakuan.
Perusahaan anjak piutang agar dapat melakukan kegiatan operasionalnya juga harus mendapatkan keuntungan. Keuntungan tersebut diperoleh dari berbagai biaya yang dikenakan terhadap klien yang dapat menutupi seluruh kegiatan operasional perusahaan anjak piutang. Tapi sebelum perusahaan anjak piutang menerima pembelian piutang dari klien, factor harus mempertimbangkan juga risiko kerugian tagihan yang tidak dapat terbayar oleh debitur yang biasanya ditetapkan dengan biaya penagihan atau komisi yang tinggi untuk piutang yang cukup bermasalah.
Keuntungan yang diperoleh dari biaya yang dibebankan kepada kliennya terdiri dari :
Jasa Penagihan (Service Charge), biaya yang dibebankan oleh perusahaan anjak piutang kepada kliennya yang dikenal dengan fee dan besarnya dihitung berdasarkan persentase tertentu berdasarkan kesepakatan dengan berbagai pertimbangan seperti tingkat kesulitan atau jumlah piutang yang ditagihkan.
Biaya Administrasi, biaya yang diterima oleh perusahaan anjak piutang setelah melakukan pengelolaan terhadap penjualan kredit klien dan besarnya pun tergantung dari kesepakatan yang dibuat bersama.
Imbalan yang diterima oleh perusahaan anjak piutang, baik berupa service charge, provisi, dan diskon, akan dicatat secara akrual sehingga pada saat penandatanganan perjanjian akan diakui pajak terutang. Dasar pengenaan pajak atas penyerahan jasa anjak piutang adalah 5% dari jumlah imbalan yang diterima dan Pajak Masukan yang berhubungan dengan kegiatan anjak piutang tidak dapat dikreditkan.
Keuntungan yang diterima oleh perusahaan anjak piutang diperoleh dari jasa yang diberikan kepada klien berupa :
Jasa Pembiayaan (Financing service), Perusahaan anjak piutang melakukan pembayaran dimuka (prefinancing) kepada klien yang besarnya tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak. Kontrak dibuat dengan with recourse atau dengan without recourse. Besarnya pembiayaan dilakukan sekira 60% sampai 80% dari total piutang setelah dilakukan kontrak dan penyerahan bukti-bukti penjualan.
Jasa non pembiayaan (non financing service), perusahaan anjak piutang memberikan jasa pengelolaan administrasi kredit yang terdiri dari :
– Analisis kelayakan suatu kredit.
– Melakukan administrasi kredit.
– Pengawasan terhadap kredit termasuk pengendaliannya.
– Perlindungan terhadap suatu risiko kredit.
Kegiatan anjak piutang ini pada kenyataannya hanya dirasakan cukup bermanfaat bagi perusahaa yang berskala besar, bagi usaha kecil atau UMK umumnya takut memanfaatkan pembiayaan anjak piutang karena biayanya mencekik dan khawatir diteror bank jika pencairan dana dari nasabah tidak tepat waktu. Selain itu UMK juga enggan mendapatkan uang tunai dengan menjaminkan resi tagihan karena belum mengertinya tentang anjak piutang dan adanya persepsi jika menggunakan anjak piutang akan diteror penagih jka pencairan resi mandek dan mundur atau nasabah bangkrut.
Para perusahaan anjak piutang membebankan resi tagihan kepada klien dengan skema with recourse karena adanya faktur penagihan fiktif, atau pemasok diam-diam telah menerima pembayaran dari nasabah padahal resi tagihan sudah dianjak-piutangkan pada lembaga keuangan. Karena pencairan resi bermasalah maka para pemasok akan dikenai komisi anjak piutang 25% s.d. 30% per tahun serta ditambah service charge untuk jasa penagihan dan biaya administrasi.

2.3. Pihak yang terkait dan Fasilitas yang diberikan
Dalam kegiatan anjak piutang terdapat tiga pihak yang terkait yaitu :
Kreditur atau klien, merupakan perusahaan yang menjual piutang dagang jangka pendek kepada perusahaan pembiayaan seperti menyerahkan tagihannya untuk ditagih atau dikelola atau diambil alih dengan cara dikelola atau dibeli sesuai perjanjian dan kesepakatan yang telah dibuat.
Perusahaan anjak piutang atau factoring, merupakan perusahaan yang akan mengambil alih atau mengelola piutang atau penjualan kredit debiturnya.
Debitur atau nasabah, merupakan pihak yang mempunyai masalah (utang) kepada kreditur atau klien.
Transaksi anjak piutang yang terjadi diantara ketiga pihak diatas dimulai dari adanya transaksi penjualan produk antara klien dengan nasabah secara kredit yang menimbulkan adanya utang-piutang diantara kedua belah pihak. Karena klien membutuhkan perputaran uang yang cepat sehingga piutang atau tagihan tersebut dapat dijual sebagian atau seluruhnya dengan potongan atau diskon kepada pihak ketiga atau perusahaan anjak piutang sehingga debitur akan membayar langsung ke perusahaan anjak piutang dengan jumlah penuh sesuai dengan nilai tagihan.
a. Terjadi transaksi penjualan secara kredit antara penjual dengan pembeli
b. Ketika penjual sedang membutuhkan uang atau masalah lain yang berhubungan dengan tagihannya, maka penjual menyerahkan persoalaan tersebut kepada perusahaan anjak piutang baik dengan cara memberitahukan kepada debitur maupun tidak.
c. Perusahaan anjak piutang melakukan penagihan kepada debitur sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dengan kreditur.
d. Perusahaan anjak piutang membayar sesuai tanggu jawabnya kepada kreditur sesudah semua persoalan utang-piutang diselesaikan.
Pihak-pihak yang terkait dengan anjak piutang mempunyai berbagai macam keuntungan diantaranya :
Bagi Perusahaan Anjak Piutang
– Memperoleh keuntungan berupa fee dan biaya administrasi/
– Membantu menyelesaikan pertikaian diantara kreditur dan debitur.
– Membantu menajemen pihak kreditur dalam menyelenggarakan kredit.
Bagi Kreditur (Klien)
– Mengurangi risiko kerugian tak tertagihnya piutang.
– Memperbaiki sistem administrasi yang kurang baik.
– Mmemperlancar kegiatan usaha.
– Kreditur dapat lebih berkonsentrasi keusaha lain.
Bagi Debitur
– Memberikan motivasi untuk segera membayar utang secepatnya.
Fasilitas–fasilitas yang dapat diberikan perusahaan anjak piutang dalam melakukan kegiatannya dalam pemberian jasa kepada kliennya dapat dilihat dari berbagai kriteria, diantaranya :
Berdasarkan Pemberitahuan.
a. Disclosed, yaitu fasilitas penagihan piutang dengan sepengetahuan debitur. Maksudnya kreditur memberitahukan dulu bahwa hak penagihan telah dipindahtangankan kepada perusahaan anjak piutang.
b. Undisclosed, yaitu fasilitas penagihan piutang tanpa sepengetahuan debitur.
Berdasarkan Tanggung Jawab.
a. With recourse, yaitu penanggungan risiko kredit oleh klien jika debitur tidak mampu untuk melunasi segala kewajibannya dan perusahaan anjak piutang akan mengembalikan tanggung jawab penagihannya.
b. Without recourse, yaitu penanggungan risiko kredit oleh perusahaan anjak piutang sepenuhnya.
Berdasarkan pelanggan.
a. Full service factoring, yaitu pemberian semua jenis jasa anjak piutang baik dalam jasa pembiayaan maupun jasa non pembiayaan oleh perusahaan anjak piutang, termasuk fasilitas untuk menanggung risiko terhadap kredit yang macet.
b. Resouce factoring, yaitu pemberian hampir semua jasa anjak piutang kecuali proteksi terhadap risiko kredit yang tidak terbayar tagihannya. Dalam hal ini risiko kredit tetap pada pihak kreditur.
c. Bulk factoring, yaitu pemberian jasa hanya berupa fasilitas jasa pembiayaan dan pemberitahuan jatuh tempo pada debitur.
d. Maturity factoring, yaitu pemberian jasa dalam bentuk perlindungan kredit yang meliputi pengurusan atas penjualan, penagihan dari debitur, dan perlindungan atas piutang tanpa adanya jasa pembiayaan.
e. Invoice discounting, Yaitu pemberian jasahanya dalam bentuk jasa pembiayaan.
f. Undisclosed factoring, Pemberian jasa dalam bentuk proteksi terhadap kemacetan pelunasan piutang sampai dengan persentase tertentu dari jumlah faktur yang telah disetujui.
g. Advance payment, yaitu pengalihan piutang dimana pembayarannya dilakukan pada saat jatuh tempo dan besarnya sekira 80% dari nilai faktur.
Berdasarkan wilayah.
a. Domestic Factoring, yaitu perusahaan anjak piutang yang hanya beroperasi di wilayah Indonesia.
b. International Factoring, yaitu perusahaan anjak piutang yang kegiatannya dapat dilakukan antar negara seperti pembiayaan fasilitas ekpor dan impor.
Kegiatan anjak piutang dilakukan sesuai dengan perjanjian yang didalamnya terdapat berbagai macam fasilitas yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang kepada kliennya. Pengambilalihan piutang juga biasanya menggunakan skema with recourse karena kurang percayanya perusahaan anjak piutang kepada klien.
Adanya pemberitahuan atau disclosed kepada debitur dapat memperlancar kegiatan anjak piutang karena jika tidak dilakukan pemberitahuan kepada debitur, kemungkinan debitur tersebut akan bingung atau bahkan dapat ditagih oleh dua pihak yaitu pihak kreditur dan pihak perusahaan anjak piutang.
Anjak Piutang juga diharapakan dapat membantu dalam pemenuhuan sumber dana bagi perusahaan yang akan melakukan ekspansi dengan menjual aset yang dimilikinya berupa piutang serta dapat menngkatkan usaha yang produktif.

3.1. Kesimpulan
Perusahaan anjak piutang merupakan perusahaan yang melakukan pemberian jasa penagihan, pembelian, dan pengelolaan penjualn kredit kliennya agar klien tersebut dapat lebih terfokus pada kegiatan usaha lainnya. Berbagai macam fasilitas yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang semuanya didasari dengan mempertimbangkan faktor risiko piutang yang tidak dapat ditagih atau macet.
Kegiatan anjakn piutang merupakan salah satu sumber dana bagi perusahaan yang memang sedang membutuhkan uang dengan segera yang semua kegiatannya diatur sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku agar tidak merugikan salah satu pihak.
Kegiatan anjak piutang ini juga harus didukung oleh berbagai macam pihak seperti Pemerintah, Lembaga Penjamin Simpanan, dan semua pihak yang terlibat dalam kegiatan anjak piutang agar dapat melahirkan lembaga pembiayaan non bank yang dapat mengembangkan usaha yang lebih produktif.

DAFTAR PUSTAKA

Kasmir,S.E.,M.M.2005.Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.Ed.Revisi 9. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

http://www.depkop.go.id/component/content/article/276-usaha-kecil-takut-pakai-anjak-piutang-pemasok-dibebani-biaya-komisi-25-30-a-biaya-tagih.html
http://www.pajakonline.com/engine/learning/view.php?id=527
http://staff.blog.ui.ac.id/abdul.salam/2008/07/08/anjak-piutang-factoring-bagian-1/
http://www.wikipedia.com

Tinggalkan komentar


  • ekonomiwae: bgus kn...???
  • Mr WordPress: Hi, this is a comment.To delete a comment, just log in, and view the posts' comments, there you will have the option to edit or delete them.

Kategori